Rabu, 12 Oktober 2011

Artikel SDM tentang Wirausaha Perencanaan Perekrutan Tenaga Kerja

Dalam bidang perdagangan atau dunia berbisnis setiap wirausahaan memerlukan perencanaan kerja dan perekrutan tenaga kerja. Hal tersebut digunakan agar perusahaan yang dibuat dapat terorganisir dengan baik. Entah perusahaan tersebut kecil, menengah, ataupun besar. Wirausaha harus memiliki perencanaan dan perekrutan tenaga kerja. Untuk itu saya, berusaha untuk menjelaskan hal yang diperlukan untuk wirausaha, yang bertujuan agar memudahkan para wirausaha.

dalam wirausaha hal terpenting adalah karyawan. Karyawan sebagai sumber daya manusia merupakan aset yang paling penting bagi perusahaan. Mendapatkan karyawan yang sesuai dengan kriteria yang diharapkan merupakan kunci utama bagi kesuksesan bisnis perusahaan. Manajemen Perekrutan (Recruitment management) adalah salah satu proses dalam Administrasi Personalia (Personnel Administration) pada departemen Human Resource Development (HRD) yang mendukung para pengambil keputusan dalam menentukan sumber daya manusia yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Oleh sebab itu, sistem Manajemen Perekrutan tenaga kerja untuk sebuah perusahaan ini diharapkan mampu memberikan hal-hal sebagai berikut:

o Merekrut karyawan berdasarkan permintaan dari departemen yang membutuhkan. Hal tersebut menjadi penting karena menghindarkan pemborosan suatu perusahaan.
o Meningkatkan jumlah pelamar yang tersedia bagi kebutuhan proses perekrutan karyawan melalui kemampuan pencarian data yang baik. Tak kalah pentingnya, agar suatu wirausaha dapat memilih karyawan yang sesuai denga kemauan dan sesuai dengan keahlian yang dituhkan.
o Mendefinisikan prosedur perekrutan yang mampu memberikan informasi mengenai pelamar yang memiliki kualifikasi dan kemampuan sesuai dengan kriteria yang diinginkan perusahaan. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria sebelumnya, yaitu mendapatkan karyawan yang berkualitas.
o Menyimpan dan menangani data pelamar yang tidak sesuai untuk suatu lowongan pekerjaan pada saat tertentu, namun memungkinkan untuk ditempatkan pada lowongan pekerjaan lainnya di masa yang akan datang. Diharapkan calon karyawan, mempunyai keahlian ganda. Tidak hanya di satu bidang saja.
o Dapat mengetahui jangka waktu kontrak kerja karyawan subkontrak maupun karyawan percobaan. Hal ini sangat penting, karena sebelum menjadi karyawan tetap, maka wirausaha harus memberikan pelatihan-pelatihan khusus, agar nantinya tidak merugikan perusahaan.

Alur Proses wirausaha perusahaan
o Proses-proses yang terdapat di sistem Manajemen Perekrutan mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kerja hingga penerimaan karyawan baru adalah sebagai berikut:

1. Alur Proses Manajemen Perekrutan
Proses bisnis Manajemen Perekrutan menjelaskan mengenai proses pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kerja (man power planning), pendataan dan penyeleksian pelamar hingga penempatan kandidat tersebut ke unit yang membutuhkan.

2. Pendataan pelamar meliputi data pelamar (personal data), data aplikasi (application data), data tambahan/additional data (pendidikan/education, riwayat pekerjaan/work experiences, kualifikasi/qualification, dan lain-lain) hingga penilaian (appraisal) pelamar.

3. Proses-proses dalam recruitment management terdiri atas:
• Perencanaan kebutuhan tenaga kerja untuk suatu periode tertentu.
• Pembuatan lowongan kerja.
• Seleksi pelamar eksternal.
• Perpanjangan kontrak karyawan subkontrak dan karyawan percobaan.
• Seleksi pelamar internal.

Setelah dijelaskan diatas, maka gambaran umumnya sebagai berikut:
o Vacancy atau lowongan kerja adalah suatu posisi yang lowong di suatu perusahaan yang membutuhkan untuk segera diisi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
o Advertisement merupakan media untuk mempublikasikan vacancy.
o Initial Data Entry merupakan sistem pendataan pelamar. Secara garis besar, data yang dimasukkan dalam Initial Data Entry ini terdiri atas; Personal Data, Addresses, Additional Data (Background Educations, Training & Courses, Qualifications, Work Experiences, References, Contract Elements, Strength & Challenges), dan Application Data.
o Applicant pool merupakan bank data pelamar di suatu perusahaan. Bank data ini menjadi sarana untuk mencari dan menyeleksi kandidat-kandidat yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
o Seorang pelamar dapat di-assign ke satu atau lebih vacancy, namun dalam satu tahapan seleksi hanya satu applicant vacancy assignment yang akan diproses. Status pelamar untuk vacancy assignment ini disebut sebagai vacancy assignment status (VAS), sedangkan status applicant untuk keseluruhan vacancy disebut sebagai overall status (OS). Perubahan pada vacancy assignment status akan diikuti oleh perubahan yang sama pada overall status-nya, namun tidak untuk sebaliknya.
o Status pelamar selama menjalani proses perekrutan dapat terdiri atas; hold, in process, rejected, offered contract, hired, dan transferred. Hold menunjukkan status pelamar yang ditangguhkan untuk sementara waktu sampai ada vacancy yang sesuai dengan kriteria yang dimiliki, in process untuk menunjukkan keikutsertaan pelamar dalam tahapan seleksi/test, rejected untuk menunjukkan penolakan pelamar atau offered contract jika sebaliknya, kemudian hired untuk menandai bahwa pelamar tersebut telah diterima menjadi karyawan dan transferred yang menunjukkan bahwa data pelamar sudah ditransfer ke master data karyawan dan pelamar sudah mendapatkan nomor induk karyawan (NIK).

semoga informasi tersebut dapat bemanfaat bagi pembaca, artikel ini sifatnya hanya bersifat informasi. Untuk memberikan informasi untuk para wirausaha dalam membangun suatu perusahaan (perencanaan dan perekrutan kerja).

tanggung jawab wisausaha ke konsumen


Pontianak - Astra Motor Pontianak selaku main dealer resmi sepeda motor Honda di Kalimantan Barat menyadari betul tanggung jawab-nya sebagai distributor sepeda motor Honda. Untuk itu, diadakanlah kegiatan yang berkesinambungan untuk internal (dealer) dan eksternal (konsumen).
 
 
Secara internal diadakan seminar bagi dealer sepeda motor Honda se Kalimantan Barat yang membahas mengenai penangan keluhan konsumen. Sedangkan dari sisi eksternal doiadakan talkshow di Radio Vista FM. Ke-2 kegiatan ini menghadirkan narasumber yang tentu saja kompeten di bidangnya, mulai dari Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) : Bpk Burhanudin Harris, Harian Tribun Pontianak : Bpk Hasyim Ashari, Blogger Nasional TMCBlog : Bpk Taufik Hidayat.
 
Seminar dari sisi internal diyakini dapat membekali dealer agar semakin fokus pada pelayanan dan juga penyelesaian keluhan apabila terjadi keluhan dari konsumen. Dealer sepeda motor honda diedukasi mengenai hak dan kewajiban selaku pelaku bisnis dalam bertransaksi dengan konsumen. Disampaikan bahwa baik pelaku bisnis maupun konsumen sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sehingga ada tanggung jawab dari dua belah pihak.
 
Disisi lain juga diadakan talkshow di Radio Vista FM dimana konsumen diajak cerdas ketika bertransaksi dan lebih teliti ketika melakukan pembelian.  Burhan selaku senior dan pelopor di LPKL berpesan agar konsumen selalu membaca dan memeriksa dengan teliti produk yang telah dibeli. “Jangan sudah dipakai 1 bulan baru kembali ke dealer dan mengeluh bahwa ada bagian yang lecet, lha kan masuk akal sebulan kemudian baru dikeluhkan. Yang kayak begitu mo diklaim ke LPKL juga ga kita layani. Kalaupun kita layani, saya lebih menyarankan agar melalui mediasi, ga perlu ke jalur hukum karena menghabiskan waktu, tenaga dan juga biaya,” terang Burhan.
 
 
Dari sisi media massa, Hasyim selaku manager produksi Harian Tribun Pontianak menyatakan bahwa media adalah partner yang netral bagi pelaku bisnis maupun bagi konsumen. Media akan melakukan cover both side artinya jika ada keluhan yang masuk ke sebuah media massa maka seyogyanya dilakukan cross cek terlebih dahulu untuk otentisitas pemberi keluhan sekaligus dilakukan konfirmasi ke pelaku bisnis yang mendapat keluhan.
 
 
“Kita juga tidak akan sembarangan menayangkan sebuah komplain apalagi yang via sms, Tribun akan periksa dulu ini beneran atau cuma orang iseng semata,” lanjut Hasyim. Hal serupa disampaikan oleh blogger TMCBlog yang sudah malang melintang di dunia maya, disampaikan bahwa blogger mempunyai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat sehingga terkadang pemain blog menjadi salah kaprah dan membuat artikel sesuka hati penulisnya. Taufik berpesan agar konsumen Kalimantan Barat dapat menjadi blogger yang bertanggung jawab. “Think before posting,” pesan Taufik.
 
Keseluruhan kegiatan ini merupakan kepedulian Astra Motor agar konsumen mendapatkan pelayanan terbaik dari dealer Honda. Salam One Heart!

narasumber  :  http://astramotor.co.id

im3 : kelebihan

Dewasa ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat. Pesatnya perkembangan tersebut juga diiringi dengan semakin banyaknya provider-provider yang bermunculan di Indonesia. Provider-provider tersebut juga semakin banyak mengeluarkan jenis operator yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi selular.

Operator yang saya gunakan adalah IM3. IM3 adalah salah jenis dari penyedia layanan yang dikeluarkan dari salah satu provider ternama di Indonesia (INDOSAT). IM3 memberikan layanan untuk melakukan komunikasi selular, seperti telepon,sms,mms,maupun untuk membuka internet.

Penggunan IM3 ini tergolong banyak dikalangan anak muda, karena selain signal-nya yang bagus, tarifnya juga tergolong murah. Murahnya tarif ini, mendorong para pengguna untuk tetap setia menggunakan IM3. IM3 mengeluarkan jenis paket-paket yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Seperti paket sms dan paket internet. Untuk paket sms, dengan membeli paket ini, para pengguna dapat menikmati atau menggunakan banyaknya jumlah sms yang tersedia. Untuk paket internet, para pengguna dapat menggunakan paket ini untuk membuka internet, baik untuk browsing, chatting, dll. Untuk tariff telepon pada saat jam 00:00-11:00 hanya Rp 300,-/15 menit (jika pulsa kita di bawah Rp. 10.000, tetapi jika pulsa utama kita diatas Rp.10.000,- maka tarif telepon pada saat jam 00:00-11:00 hanya Rp 600,-/60 menit.

Selain menyediakan layanan paket-paket yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan para pengguna, IM3 juga member bonus-bonus yang dapat dinikmati para pengguna. Contohnya seperti bonus telepon 60 menit, bonus 100 sms, dan juga bonus internet. Tentunya bonus-bonus ini dapat dinikmati jika pengguna telah menjalankan ketentuan yang berlaku.

Senin, 07 Maret 2011

Tugas kuliah



Menurut pengalaman pribadi saya...
Hp yang saya pakai yaitu 2630 agak kurang nyaman di bagian keamanan.
Biasanya Hp saya kunci pasword, tiba - tiba suatu sa'at paswordnya eror sehingga hp tidak bisa digunakan untuk beberapa sa'at, setelah di diamkan beberapa lama, ketika saya coba lagi, ternyata tiba - tiba bisa terbuka lagi.
Sekarang hp saya tidak saya kunci, takut paswordna eror(terganti sendiri).
mohon ma'af bila ada salah-salah kata. ( pengalaman pribadi saja ^^ )

Sabtu, 23 Oktober 2010

Senin, 24 Mei 2010

Membuat MDI & Database pada Visual Basic

Visual Basic 6.0 mempunyai kemampuan untuk menyimpan data lewat menu Add-Ins. Langkah membuat database adalah sebagai berikut :
Pilih menu utama : Add-Ins -> Visual Data Manager


Setelah itu akan tampil window 'VisData';
Lalu klik menu File -> New -> Microsoft Access -> Version 7.0 MDB;
Berikan nama pada database yang akan dibuat;
Klik kanan pada properties, kemudian klik new table;
Kemudian tampil window 'Table Structure';

Lalu klik commandbutton 'Add Field';

Kemudian masukkan Field(name, type, size);
Sebagai contoh adalah gambar di bawah ini :

Setelah itu anda klik commandbutton 'Build The Table' sehingga tampil 'Database Window'.

Untuk mengisi data yaitu dengan cara double klik di nama tablenya.

Pada FORM untuk menampilkan ADO dan Data Grid yaitu klilk kanan pada menu tool sebelah kiri lalu pilih components lalu chek list M.ADO & M.DataGrid lalu klik OK.

Setelah itu buat tampilannya seperti ini.

Setelah membuat tampilannya lalu conetion VB dengan Data base yang diinginkan dengan klik Adodc1nya lalu pilih Conection String setelah itu akan keluar windows Property Pages

Lalu klik build

Setelah itu pilih M.jet 4.0 OLE >> Next

Klik titik – titik pada select a database name sesuai yang dibuat, setelah itu test Connection

Jika sudah success maka OK.
Lalu pada Recors Source diklik dan akan muncul sebuah windows

Lalu ganti Command Type dan Table Procedure Name seperti gambar diatas.
Pada DataGridnya pilih Data Sourcenya diganti dengan Adodc1.

Listing Form1nya

Jika ingin membuat sebuah menu dengan menggunakan MDI maka masukan FORMMDI nya, pilih Project >> Add MDI Form.

Lalu klik kanan pada MDI Form >> Menu Editor , akan keluar windows M.Editornya

Lalu masukan menu sesuai yang diinginkan seperti gambar diatas, setelah itu akan keluar menu pada MDI Formnya, lalu masukan listing programnya dengan pilih menu yang telah dibuat pada MDI Formnya.

Listing pada MDI Formnya

Jangan lupa merubah MDIchild pada Form1 menjadi true, agar output yang keluar adalah MDIFormnya
OUTPUT

Sabtu, 15 Mei 2010

Peraturan ITE di Indonesia tercinta

Para pengguna internet sekarang harus waspada dan lebih berhati-hati didalam menyampaikan pendapat, saran, sharing walaupun pendapat tadi sifatnya umum dan lumrah bukan rahasia, siapa saja berhak mengetahuinya dan disampaikan sebagai dan saran kritik yang sifatnya membangun dan demi perbaikan kepada lembaga atau intitusi atau per orangan.

Kita sebagai warga indonesia yang di jamin dan di lindungi hak dan kebebasan oleh undang undang, sekarang di hadapkan dua persoalan yang sangat rumit, ibarat makan si buah malakama, tidak di makan ayah mati, dimakan ibu pun mati khususnya para pengguna Internet yang nota bena nya sangat cinta dengan perkembangan ilmu tehnologi digital alamak.

Semenjak di undangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri informasi dan komunikasi mengenai Undang Undang No 11 ITE tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik khususnya tindak pidana yang ada di pasal-pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dibalik di undangkannya peraturan undang undang no 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronika, hal itu dapat menimbulkan pro dan kontra di mayarakat, pada umum nya sangat mengekang sekali kebebasan para pengguna internet yang kadang kala mereka ingin care, sharing, menulis opini, ide atau yang lain sebagainya, namun hati mereka masih di hantui rasa was was sehingga menjadikan beban apa apa yang ingin mereka tulis,mereka ungkapkan via media elektronik seperti email, jejaring sosial facebook, yahoo masanger dan lain sebagainya

Seperti kasus yang sekarang mencuat lagi salah satu nya ibu prita mulyasari gara-gara curhat mengenai kasus yang di alami sewaktu menjadi pasien di rumah sakit internasional melaui sharing email (surat elektronik) kepada kawan kawan nya, maka prita mulyasari di gugat oleh rumah sakit internasional dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dan denda 1 milyar rupiah.

Karena prita mulyasari dianggap telah mencemarkan nama baik.membuat fitnah dan dapat mendiskriditkan nama baik rumah sakit teresbut berdasarkan ps 27 (3) UU No 11 ITE.,dan masih banyak lagi kasus kasus yang hampir sama menjerat dan dapat memasung kebebasan orang dalam menyampaikan hak dan pendapat umum di bumi republik ini.

Tapi perlu diingatkan bahwa para pengguna internet dan masyarkat umum pun di jamin keinginan mereka untuk mendapatkan arus informasi. Karena pemerintah pun telah mengundangkan tentang keterbukaan informasi publik yang di atur UU No 14/th 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemudian UU No 8/th 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen, didalam undang undang itu tersirat pada pasal 4 bahwa konsumen pun berhak mendapatkan pelayanan serta kosumen pun berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Disini timbul semacam pertanyaan bagaimanakah kita harus menyikapai dengan adanya kasus-kasus yang menurut sebagaian orang bisa menjadikan boomerang. Bisa menjadikan bencana pada diri kita?

Relevansi nya UU no 11.ITE/th 2008 dan UU no 8/th 199 serta UU no 14/th 2008 sebetulnya mempunyai kekuatan hukum yang selaras dan sebagai penyeimbang antara masyarakat umum pengguna internet,dengan lembaga,intitusi atau bahkan pemerintahan itu sendiri.

Karena apa, disitu di jamin kebebasan ber ekpresi , ber opini, menyampaikan saran pendapat baik melalui surat elktronik,tulisan di blogger,tapi ingat tentunya dengan sikap yang sopan dan santun tanpa ada rasa mengandung unsur permusuhan, sara, pornografi.

Mudahan mudahan kasus seperti Prita mulyasari, Iwan pialang seorang wartawan dijerat UU ITE yang diduga mencemarkan nama baik anggota DPR (Alvien PAN) melalui tulisannya yang disebarkan melalui internet, Ada lagi korban Agus Hamongan, Revrisond Baswir, Eja dan yang lainnya seperti seorang dosen di palembang melaporkan seseorang mahasiswanya gara gara facebook, tidak terulang kembali.

Mari kita sikapi pemahaman undang undang ini dengan rasa bersyukur ke pada Tuhan Yang maha Esa bahwa kita hidup di negeri yang masih mencari jati diri bangsa