Sabtu, 15 Mei 2010

Peraturan ITE di Indonesia tercinta

Para pengguna internet sekarang harus waspada dan lebih berhati-hati didalam menyampaikan pendapat, saran, sharing walaupun pendapat tadi sifatnya umum dan lumrah bukan rahasia, siapa saja berhak mengetahuinya dan disampaikan sebagai dan saran kritik yang sifatnya membangun dan demi perbaikan kepada lembaga atau intitusi atau per orangan.

Kita sebagai warga indonesia yang di jamin dan di lindungi hak dan kebebasan oleh undang undang, sekarang di hadapkan dua persoalan yang sangat rumit, ibarat makan si buah malakama, tidak di makan ayah mati, dimakan ibu pun mati khususnya para pengguna Internet yang nota bena nya sangat cinta dengan perkembangan ilmu tehnologi digital alamak.

Semenjak di undangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri informasi dan komunikasi mengenai Undang Undang No 11 ITE tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik khususnya tindak pidana yang ada di pasal-pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dibalik di undangkannya peraturan undang undang no 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronika, hal itu dapat menimbulkan pro dan kontra di mayarakat, pada umum nya sangat mengekang sekali kebebasan para pengguna internet yang kadang kala mereka ingin care, sharing, menulis opini, ide atau yang lain sebagainya, namun hati mereka masih di hantui rasa was was sehingga menjadikan beban apa apa yang ingin mereka tulis,mereka ungkapkan via media elektronik seperti email, jejaring sosial facebook, yahoo masanger dan lain sebagainya

Seperti kasus yang sekarang mencuat lagi salah satu nya ibu prita mulyasari gara-gara curhat mengenai kasus yang di alami sewaktu menjadi pasien di rumah sakit internasional melaui sharing email (surat elektronik) kepada kawan kawan nya, maka prita mulyasari di gugat oleh rumah sakit internasional dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dan denda 1 milyar rupiah.

Karena prita mulyasari dianggap telah mencemarkan nama baik.membuat fitnah dan dapat mendiskriditkan nama baik rumah sakit teresbut berdasarkan ps 27 (3) UU No 11 ITE.,dan masih banyak lagi kasus kasus yang hampir sama menjerat dan dapat memasung kebebasan orang dalam menyampaikan hak dan pendapat umum di bumi republik ini.

Tapi perlu diingatkan bahwa para pengguna internet dan masyarkat umum pun di jamin keinginan mereka untuk mendapatkan arus informasi. Karena pemerintah pun telah mengundangkan tentang keterbukaan informasi publik yang di atur UU No 14/th 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemudian UU No 8/th 1999 tentang perlindungan terhadap konsumen, didalam undang undang itu tersirat pada pasal 4 bahwa konsumen pun berhak mendapatkan pelayanan serta kosumen pun berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Disini timbul semacam pertanyaan bagaimanakah kita harus menyikapai dengan adanya kasus-kasus yang menurut sebagaian orang bisa menjadikan boomerang. Bisa menjadikan bencana pada diri kita?

Relevansi nya UU no 11.ITE/th 2008 dan UU no 8/th 199 serta UU no 14/th 2008 sebetulnya mempunyai kekuatan hukum yang selaras dan sebagai penyeimbang antara masyarakat umum pengguna internet,dengan lembaga,intitusi atau bahkan pemerintahan itu sendiri.

Karena apa, disitu di jamin kebebasan ber ekpresi , ber opini, menyampaikan saran pendapat baik melalui surat elktronik,tulisan di blogger,tapi ingat tentunya dengan sikap yang sopan dan santun tanpa ada rasa mengandung unsur permusuhan, sara, pornografi.

Mudahan mudahan kasus seperti Prita mulyasari, Iwan pialang seorang wartawan dijerat UU ITE yang diduga mencemarkan nama baik anggota DPR (Alvien PAN) melalui tulisannya yang disebarkan melalui internet, Ada lagi korban Agus Hamongan, Revrisond Baswir, Eja dan yang lainnya seperti seorang dosen di palembang melaporkan seseorang mahasiswanya gara gara facebook, tidak terulang kembali.

Mari kita sikapi pemahaman undang undang ini dengan rasa bersyukur ke pada Tuhan Yang maha Esa bahwa kita hidup di negeri yang masih mencari jati diri bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar