Minggu, 01 November 2009

Pembatasan Iklan Luar Negeri, Mungkinkah?

Kabar terbaru dari Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika), adanya pembatasan iklan dari luar negeri yang diputar di media elektronik maupun dimuat media massa Indonesia. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 20/Permen Kominfo/05/08 dan PP-32/PW.204/MKP/2008, antara Depkominfo dan Depbudpar (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata) pada Selasa (10/06) kemarin di Jakarta.

Keputusan Depkomindo dan Depbudpar tersebut juga didukung oleh ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia). Setelah ATVSI mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan periklanan di Indonesia seperti PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan APPINA (Assosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia), kemudian pihak ATVSI sebagai juru bicara memberikan pernyataan kepada pemerintah bahwa masih ada kekurangan dengan sumber daya manusia Indonesia. Menurut Uni Z. Lubis, Ketua Harian ATVSI menjelaskan, ATVSI memang sangat mendukung dengan keputusan tersebut, tetapi satu kekurangan yang hampir selalu menjadi akar permasalahan, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu menangani industri periklanan di Indonesia.

"Kami mendukung adanya SKB pembatasan iklan tersebut karena SKB sebenarnya merupakan pelaksanaan dari UU Penyiaran, yang bertujuan untuk mengembangkan industri kreatif dalam negeri. Namun, negara kita belum memiliki sumber daya kreatif yang mampu membuat iklan yang baik. Kalaupun ada, pasti terfokus untuk perusahaan yang besar, dimana perusahaan besar lebih banyak terdapat saham dari pihak asing, sehingga order iklan mengalir ke mereka semua." kata Uni.

Menurut Menkominfo, Muhammad Nuh, dengan adanya SKB, diharapkan dapat melindungi industri periklanan dan media televisi dalam negeri, dapat mendorong munculnya sumber daya manusia yang kreatif dalam industri periklanan seperti sutradara, pemeran atau model, dan lain-lain. Selain itu, juga akan meningkatkan produksi dalam negeri seperti panggungnya, panorama alam, musik, bahasa, dan sebagainya.

Sesuai dengan isi SKB, lembaga penyiaran diwajibkan untuk mengutamakan penyiaran produk iklan dalam negeri kecuali iklan yang terpaksa diproduksi dari luar negeri karena sumber daya alam dalam negeri belum memadai. Iklan yang mendapat pengecualian misalnya iklan pertandingan internasional, iklan pendidikan di luar negeri, iklan pariwisata negara asing, dan iklan brand image dengan tokoh yang sama di seluruh dunia.
Untuk merealisasikan SKB tersebut, ATVSI telah mengumumkan kepada para perusahaan pengiklan, mereka harus mengisi formulir yang menyatakan bahwa iklan yang akan diputar di televisi anggota ATVSI, memang dibuat di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar