Minggu, 01 November 2009

Raja Spam 'Hadiahi' Facebook Rp 7 Triliun

Jakarta - Facebook menang di pengadilan melawan seorang raja spam bernama Sanford Wallace. Situs yang digagas Mark Zuckerberg ini pun mendapat ganti rugi cukup besar, sebanyak US$ 711 juta atau sekitar Rp 7 triliun.

Hakim Jeremy Fogel dari U.S. District Court of the Northern District of California menyatakan Wallace bersalah melakukan marketing via e-mail dengan cara yang tidak benar. Ia menebar pesan sampah yang mengganggu banyak pengguna Facebook.

Facebook menyambut gembira keputusan yang berpotensi bikin jera spammer lainnya ini. "Ini adalah salah satu kemenangan penting dalam perjuangan kami melawan spam, kami akan terus melanjutkannya," ujar Sam O'Rourke dari bagian legal Facebook.

Dilansir Cnet dan dikutip detikINET, Jumat (30/10/2009), Facebook menggugat Sanford pada bulan Februari lalu. Dia dituding menggunakan situs phishing untuk menjebak para pengguna Facebook dan mengakses account mereka, dalam rangka mendistribusikan spam.

Sanford sendiri dijuluki raja spam karena jadi pelaku penyebaran pesan sampah kelas kakap. Perusahaannya yang bernama Cyber Promotions pernah mengirim sampai 30 juta e-mail spam per hari. Dia berulang kali berurusan dengan hukum karena ulahnya.

Meski terhitung selangit, jumlah denda atas kasus spam ini bukanlah yang terbesar bagi Facebook. Sebab sebelumnya, mereka juga pernah menang dalam kasus spam melawan tersangka Adam Guerbez tahun lalu, dengan denda US$ 873 juta. ( fyk / faw )

diambil dari detikInet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar